tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai Nasdem, Johnny G. Plate tidak bermuatan politik. Ia menilai, kasus tersebut bukan hanya sesuai hukum, melainkan harus secara hukum.
Mahfud menilai kasus dugaan korupsi BTS Kominfo sudah ditangani secara hati-hati oleh Kejaksaan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun sadar bahwa ada narasi politis dari penetapan Plate sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka," kata Mahfud dikutip dari akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis 18 Mei 2023.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh menghentikan kasus jika sudah ada dua bukti permulaan. Ia menilai proses hukum tidak bisa diganggu dengan alasan menjaga kekondusifan politik.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," terangnya.
Mahfud pun meminta publik untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan kasus ini akan dikawal terus olehnya selaku Menkopolhukam.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," jelas Mahfud.
Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky